RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Menarik disimak, Iw salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Selalu lolos dari jerat hukum, meskipun kerap tersandung. Terlebih, atas kasus dugaan pencabulan di Bengkulu Utara dan pelecehan sekolah. Iw yang juga merupakan oknum Ketua Panwascam Arga Makmur ini, diduga kebal hukum.
Baca :
Berulah Lagi, Oknum Ketua Panwascam Arga Makmur Diduga Lecehkan Sekolah MTSN Bengkulu Utara
Korban Pelecehan Seksual : Haruskah Saya Diperkosa Dulu, Baru Dapat Keadilan
Jerat Hukum Dan Pembuktian Pelecehan Seksual
Bagaimana tidak, kondisi ini diperparah. Dengan ucapan korban, pencabulan di Bengkulu Utara Ln (inisial,red). Yang diketahui, sebagai eks staf oknum Ketua Panwascam Arga Makmur ini. Dimana, pasrahnya korban yang juga pelapor. Hingga saat ini, Iw masih melenggang bebas, tanpa proses hukum. Hingga korban sampai menyebut, haruskah, dirinya diperkosa dahulu, baru mendapat keadilan.
Oknum Ketua Panwascam Arga Makmur, Terlibat Pelecehan Sekolah Dan Guru
Terbaru, oknum Ketua Panwascam Arga Makmur ini. Kembali, terlibat dengan dugaan kasus ITE. Yang mana, ia dengan santainya, melecehan salah satu sekolah. Yakni, MTSN Arga Makmur. Ia menyebutkan, dewan guru sekolah, acuh terhadap murid merokok. Dengan hanya bermodalkan, melihat murid, miliki atribut MTSN Arga Makmur. Sementara, apa yang ditudingkan, tidak ada yang benar. Jelas apa yang dilakukannya, telah melanggar Undang-undang ITE. Namun, ia bebas melenggang dari jeratan hukum.
Miris melihat kondisi ini, terlebih lagi Aparat Penegak Hukum (APH) juga terkesan pasif melihat fenomena ini. Sehingga, pihak yang menjadi korban. Tidak dapat berbuat banyak, dengan apa yang dialami atas ulah oknum Ketua Panwascam ini.
Padahal, sebagai pengingat untuk seluruh ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI , pernah mengingatkan ASN, jangan macam-macam di medsos. Hal ini, sudah tertuang didalam aturan yang dibuatnya. Yakni, Surat Edaran, Nomor 137/2018. Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Diperuntukkan bagi ASN, untuk membatasi aksi kurang terpuji di medsos.
Kemudian, aksi oknum Panwascam ini juga masuk dalam kategori perbuatan mengejek. Yang mana, didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 310. Disebutkan. Tindakan Iw, telah melecehkan sekolah dan guru. Itu ancamannya pidana, karena menuduh dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak. Perbuatan tersebut, adalah perbuatan yang memalukan
Selain itu, oknum Ketua Panwascam Arga Makmur ini juga jelas melanggar Undang-undang ITE. Yang tertuang, didalam pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3). Tentang perbuatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik. Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Dimana, pasal tersebut juga telah disesuaikan. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, No. 2 Tahun 2012. Tentang, Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tentang, Informasi Dan Transaksi Elektronik. Perbuatan mengejek dan menjelekkan di jejaring sosial, dapat diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Setiap Orang yang memenuhi unsur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar.
Sebelumnya,
Dilansir dari Tribun pun, semestinya dapat menjadi acuan. Yang mana, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, mengeluarkan siaran pers dengan nomor 006/RILIS/BKN/V/2018, Jumat (18/5/2018) di Jakarta, dan ditandatangani Kepala Biro Humas Kemasyarakatan BKN, Mohammad Ridwan.
Dalam siaran pers disebutkan, ini untuk membantu pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax). Berikut, ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Yang berpotensi, sebagai sumber perpecahan bangsa.
BKN pun menegaskan, bahwa ASN diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Sebagaimana diamanatkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Hingga siaran pers ini diterbitkan, BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN. Dalam ragam aktivitas ujaran kebencian, yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu, masuk dalam kategori pelanggaran disiplin,” kata Kepala Biro Humas Kemasyarakatan BKN, Mohammad Ridwan.
Disisi lain, Oknum Ketua Panwascam Arga Makmur ini juga dijerat dengan pidana pencabulan. Seperti yang diungkapkan Pengacara korban, Julisti Anwar. Bahwa, dari semua bukti, saksi dan petunjuk atas laporan korban. Semestinya, sudah masuk unsur pidana. Namun ironis, kasus ini hanya berjalan ditempat. Sementara, Iw ini sudah bisa dijerat, dengan pidana dugaan perbuatan cabul.
“Kami tidak bisa berbuat banyak, atas kasus klien (Ln,red) kami. Mengingat, kasus ini masih ditangani pihak Polres Bengkulu Utara,” singkat Listi.
Disisi lain, kasus serupa pelecehan seksual juga pernah terjadi di Jakarta. Dimana, pihak Kompolnas, berharap polisi segera menangkap pelaku kekerasan seksual di Jatinegara, Jakarta Timur. Kasus tersebut terekam CCTV sekitar lokasi, seorang wanita yang tengah berjalan dibekap dan diremas payudaranya.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian tersebut, dan berharap aparat kepolisian, dapat menangkap pelakunya dan memproses hukum yang bersangkutan. Aparat kepolisian, diharapkan melakukan lidik sidik secara profesional,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dilansir media detikcom, Senin (12/2/2018).
Ia mengatakan, kejahatan seksual harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Karena, perempuan dilecehkan. Polisi diharapkan, mampu memberikan hukuman yang dapat mengakibatkan efek jera, terhadap pelaku, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kejahatan pelecehan seksual, terhadap perempuan harus ditindak tegas, karena bersifat merendahkan harkat dan martabat perempuan. Serta, mengakibatkan trauma berkepanjangan. Dengan menjatuhkan hukuman berat, akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan orang-orang yang berniat melecehkan perempuan,” kata Poengky.
“Polri, diharapkan berada di garda terdepan untuk melakukan pengayoman, perlindungan dan pelayanan terhadap korban. Serta, menegakkan hukum dengan memproses pidanakan pelaku,” sambungnya.
Baca juga :
Dinilai Lambing, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Minta SP3
Dua Bulan Kasus Pelecehan Seksual Dilaporkan, Terlapor Oknum Ketua Panwaslucam Masih Melenggang
Pasca Dituding Mangkir, Akhirnya Kasek Panwascam Arga Makmur Diperiksa Kasus Dugaan Cabul Atasannya
Dibilang Mangkir, Kasek Panwascam Arga Makmur Meradang
Dua Bulan Kasus Pelecehan Seksual Dilaporkan, Terlapor Oknum Ketua Panwaslucam Masih Melenggang
Polisi Dalami Dugaan Pencabulan Oknum Ketua Panwaslucam Arga Makmur
Wabup Bengkulu Utara Pastikan ASN Terlibat Cabul Langsung Dipecat
Keluarga Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ancam Bakal Ambil Sikap, Jika Jalur Hukum Gagal
Dihadapan Penyidik, Oknum Ketua Panwaslucam Berkilah Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Pulang Haji Dapat Kabar ASN Diduga Terlibat Asusila, Mi’an Berang
Bawaslu BU Masih Tunggu Status Oknum Panwaslucam Di Kepolisian
Corengi Lembaga, Oknum Ketua Panwaslucam Ngaku Ke Atasan Dugaan Cabul Ada Unsur Dendam
Saksi : Perlakuan Oknum Kepada Korban Pelecehan Seksual Memang Terkesan Istimewa
Dituding Ngajak Bobok Bareng, Berikut bantahan Oknum Ketua Panwaslucam
Polisi Resmi Terima Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Ketua Panwaslucam
Asbun Bawa Malapetaka, Klarifikasi Dugaan Pelecehan Seksual Berujung Somasi
Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual, Tembuskan Laporan Ke Bupati
ASN Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Pemkab Belum Ambil Sikap
Inspektorat Dan Panwaslukab Pastikan Oknum Ketua Panwaslucam Disanksi
Ups, Saksi Sebut Oknum Ketua Panwaslucam 4 Kali Ajak Korban Bertemu
Sst, Dituding Lakukan Pelecehan Seksual Oknum Ketua Panwascam Akan Dipolisikan
Laporan : Redaksi

